Harga Motor Curian
Para tersangka diketahui beroperasi di tiga lokasi berbeda di Jakarta, yakni Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.
Mereka mengincar sepeda motor korban secara acak dan melakukan tindakan pencurian pada siang hari.
“Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencongkel sepeda motor,” tambahnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para tersangka menjualnya kepada penadah. Tiga orang penadah yang turut diamankan oleh polisi membeli sepeda motor hasil curian dengan harga rata-rata Rp 3,2 juta.
Para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.