Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP, 29 tahun.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening yang bukan miliknya, melainkan milik seorang teman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa rekening tersebut milik seorang bernama Jacky, yang dipinjam oleh tersangka.
“Hasil penyidikan menunjukkan Jacky ini adalah teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” ujar Ade saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta, Persiapan Formula E 2025 Diserahkan kepada Gubernur Baru
Ade menjelaskan, Ria Ricis diminta untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Jacky, yang menurut penyidikan adalah teman tersangka. Polisi akan memeriksa Jacky untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
“Kami akan meminta keterangan terhadap saudara J terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk keterlibatannya,” tambahnya.