UU ITE
AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB, di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, dengan cara mengakses secara ilegal sistem elektronik yang berisi informasi pribadi milik Ria Ricis.
Atas perbuatannya, AP dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pengancaman melalui media elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. “Tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Ade.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. “Ini adalah peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal melalui media elektronik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan data pribadi dan potensi bahaya dari penyalahgunaan teknologi dalam kejahatan.