Website
Syahduddi menjelaskan bahwa untuk melancarkan aksinya, para pelaku mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat keamanan yang lemah.
“Rata-rata website yang mereka gunakan adalah milik pemerintah daerah dan berbagai universitas, baik negeri maupun swasta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan menjaga keamanan masyarakat dari praktik ilegal semacam ini.