Polisi masih mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MRR (23) selama tiga bulan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini dipicu oleh masalah utang piutang antara korban dan terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
“Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRR, MRR ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari hingga 30 Mei 2024,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menyatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ada.
“Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu: Kaesang Pangarep Menarik untuk Pilgub Jakarta, Tapi PKS Sudah Tentukan Anies-Sohibul
MRR mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh sekitar 30 pemuda sejak bulan Maret hingga 1 Juni 2024 di Duren Sawit. Penyekapan dan penganiayaan itu terjadi karena korban tidak mampu melunasi pembayaran penjualan mobil yang seharusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap. Namun, H meminta pembayaran dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta. Pada Maret 2024, saat MRR berusaha melakukan pembayaran, H bersama teman-temannya justru menyekap dan menganiaya MRR secara bergantian.