Habib Rizieq Shihab atau HRS, tokoh kontroversial yang pernah menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI), mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil surat bebas murni pada Senin (10/6/2024).
Kedatangan Habib Rizieq kali ini tidak banyak dikawal oleh simpatisannya, berbeda dengan acara-acara sebelumnya.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa HRS tiba di Bapas Jakarta Pusat pada pukul 10.26 WIB. Hanya dua mobil yang mengantarnya ke lokasi tersebut.
Begitu turun dari mobil, Habib Rizieq langsung berjalan masuk ke Bapas Jakarta Pusat tanpa banyak bicara kepada awak media yang sudah menunggunya.
Baca juga: Bebas Murni, Rizieq Shihab Siap Kembali Berdakwah dan Melawan Korupsi
Dengan hanya mengacungkan jempol dan melambaikan tangan, HRS berkata singkat, “Nanti ya,” kepada para wartawan yang mencoba meminta komentar darinya.
Kebebasan Habib Rizieq Shihab berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat, dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
Habib Rizieq sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus yang terjadi selama masa pandemi Covid-19. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.