Masa Hukuman Berakhir
HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dan masa percobaan bebas bersyaratnya berakhir pada 10 Juni 2024.
Kedatangan Habib Rizieq ke Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat bebas murni menandai berakhirnya masa hukuman dan pembebasan bersyarat yang dijalaninya. Dengan ini, HRS dapat kembali beraktivitas tanpa batasan dari pihak Bapas.
Kebebasan Habib Rizieq Shihab tentunya menjadi sorotan publik dan media, mengingat kiprahnya yang selalu penuh kontroversi.
Banyak yang menunggu langkah-langkah selanjutnya dari HRS setelah bebas murni, terutama terkait kegiatan dakwah dan aktivitas sosial politiknya di Indonesia.