Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal, Ketua KSPI, dalam keterangannya pada Kamis (6/6/2024).
Menurut Said Iqbal, program Tapera dianggap membebani para pekerja karena mengharuskan mereka menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan perumahan yang belum jelas manfaatnya.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat 100 Persen Terapkan Peradilan Elektronik
Selain itu, ia juga menekankan adanya beberapa program pemerintah lain yang turut ditolak oleh buruh, seperti Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Selain Tapera, buruh juga menuntut agar dicabutnya PP tentang Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan menghapus outsourcing serta menolak upah murah (HOSTUM),” jelasnya.