Buruh Tidak Puas
Tuntutan buruh tidak hanya berhenti pada aksi di jalan. Said Iqbal mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan judicial review terhadap UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terhadap PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk membatalkan peraturan yang dinilai merugikan pekerja.
“Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Aksi ini menunjukkan semakin tingginya ketidakpuasan buruh terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada mereka.
Dengan aksi dan langkah hukum ini, buruh berharap pemerintah mau mendengarkan dan meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang mereka anggap merugikan.
Situasi di lapangan selama aksi berlangsung cukup kondusif meskipun massa buruh yang hadir sangat banyak. Pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan untuk memastikan aksi berjalan damai dan tertib.
Aksi ini menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah pergerakan buruh di Indonesia, menunjukkan solidaritas dan tekad mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.