Tak Layak Huni
Pengosongan Rusunawa Marunda Cluster C dilakukan atas rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak huni. Insiden plafon ambruk dan jatuhnya penanda nama ‘C5’ dari lantai 5 menambah urgensi relokasi demi keselamatan warga.
Meskipun awalnya menolak relokasi karena khawatir kehilangan mata pencaharian, warga akhirnya setuju setelah sosialisasi kedua yang menjanjikan lokasi rusun baru tidak jauh dari Rusunawa Marunda. “Kita memang mengusahakan mereka, terkait dengan aktivitas mereka, anak sekolah, dan mencari nafkah. Kebetulan terdekat ada yang kosong, jadi yang deket,” ungkap Haposan.
Penjarahan aset di Rusunawa Marunda Cluster C terjadi setelah warga direlokasi pada Oktober 2023. Hingga saat ini, pengelola tidak berencana melaporkan kejadian tersebut karena kurangnya bukti. “Belum, kita mau nyari barang buktinya juga sudah nggak ada. Kalau mau dibuat juga sidik jari sudah pada kehapus,” ujar Haposan.
Pembangunan kembali dan revitalisasi Rusunawa Marunda Cluster C diharapkan dapat memberikan hunian yang lebih layak dan aman bagi warga, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.