Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya langsung mengenakan denda sebesar Rp50 juta kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti, penyebab demam berdarah dengue (DBD).
Klarifikasi dari Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, melalui keterangan tertulis pada Kamis (6/6) menjelaskan.
“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya.” pernyataan ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar sebelumnya di media.
Tahapan Sanksi Sesuai Perda, Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Baca Juga: Anak Angkat Dorce Gamalama Klarifikasi Polemik Penjualan Rumah Warisan
Langkah-langkah pencegahan tersebut meliputi:
- Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus
- Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB)
- Surveilans Penyebaran Penyakit
- Sosialisasi
Arifin menambahkan bahwa penanggulangan DBD juga dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi, pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.