Penerapan Sanksi Bertahap
Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat tinggalnya, Perda memang mengatur pemberian sanksi. Namun, sanksi ini diberikan secara bertahap, dimulai dari:
- Teguran Tertulis
- Teguran Tertulis dengan Penempelan Stiker di Pintu Rumah
- Denda Maksimal Rp50 Juta atau Pidana Kurungan Maksimal Dua Bulan
Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2007 kepada masyarakat secara utuh. Arifin juga menekankan bahwa semua masyarakat memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam pencegahan DBD.