Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta serta petugas gabungan lainnya melakukan sidak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakbar, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memeriksa kandungan zat berbahaya dalam makanan atau minuman yang dijual oleh PKL di Kota Tua.
“Tujuannya adalah untuk melihat apakah makanan yang dijual atau disajikan itu mengandung boraks, formalin, dan juga zat-zat kimia yang berbahaya, yang merugikan, yang membahayakan bagi masyarakat umum,” ungkap Agus sebelum memulai sidak.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 90 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, unsur kecamatan, kelurahan, dan BBPOM turut serta.
Baca Juga: Momen Haru, Polisi Menyelamatkan Anak Terlantar Hingga Suapin Makan
“Pada sidak hari ini, petugas akan mengambil sampel makanan atau minuman dari sejumlah PKL yang ada di Kota Tua dan sekitarnya, lalu sampel tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Tamansari untuk diuji kandungan zat kimianya,” jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa jika ditemukan zat kimia berbahaya pada dagangan PKL, maka barang tersebut akan dimusnahkan dengan persetujuan pemiliknya.
“Tentunya nanti kita akan ambil dengan persetujuan dari pemilik dari barang itu untuk kita musnahkan,” tegasnya.