Langgar Marka Jalan
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di Km 0+700 Tol Halim. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah mobil pikap dihentikan oleh Polantas dengan alasan melanggar marka jalan.
Sopir pikap kemudian terlihat memberikan uang pecahan Rp 5.000 kepada anggota Polantas sebagai imbalan setelah mengambil SIM-nya kembali.
Kombes Latif juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait tindakan anggotanya.
“Ini merupakan tindakan yang tidak terpuji, dan saya meminta maaf kepada masyarakat yang terkena dampak langsung dari tindakan ini,” tutupnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik dan mencegah terulangnya kasus pungli di masa mendatang.