Upaya Hukum yang Dilakukan
Ruben Kumpu Penanto terus berjuang meminta pertanggungjawaban dari BTN Cabang Cibubur serta pihak-pihak lain yang telah menerima uang dari kliennya.
“Pihak-pihak tersebut saling melempar tanggung jawab. Developer mengaku ada masalah dengan notaris, sementara bank menyebut tanggung jawab sertipikat ada pada developer,” kata Ruben.
Ruben menegaskan, sebagai penyedia kredit, BTN seharusnya memastikan semua dokumen tidak bermasalah secara hukum sebelum memberikan kredit kepada nasabah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan warga Green Lake Cibubur berharap keadilan bisa ditegakkan dan hak mereka segera diberikan.