Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi (DPRKPP) DKI Jakarta untuk melakukan pencocokan dan penelitiaan (coklit) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menuturkan, apartemen merupakan wilayah yang tidak mudah dijangkau atau sulit diakses oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di lapangan.
“Minggu lalu kami sudah melakukan audiensi dengan Dinas Perumahan dan pemukiman warga untuk berkoordinasi untuk pemutahiran data pemilih di apartemen,” ujar Fahmi saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).
Kesulitan pemutahiran data itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari terkait pendataan pemilih di wilayah tersebut.
Baca juga: KPU DKI Lantik 29.315 Pantarlih Jelang Pilkada DKI Jakarta
Sebab itu, kata Fahmi, KPU DKI Jakarta berencana membuka posko-posko di setiap apartemen untuk menjangkau pemilih yang sulit untuk didata.
“Insya Allah Dinas Perumahan sudah membuka diri dan akan dilakukan sosialiasi dengan pengelola apartemen sehingga kami bisa difasilitasi membuka posko-posko layanan di masing-masing apartemen yang ada,” ucap dia.
Adapun, sebanyak 29.315 petugas Pantarlih telah dilantik pada hari ini. Setelah dilantik, mereka akan langsung menjalankan tugas.
Petugas Pantarlih akan mencocokan data pemilih dengan data kependudukan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencocokan dilakukan secara door to door atau rumah ke rumah.
Baca juga: DPRD Minta Disdukcapil Siapkan Data yang Akurat untuk Pilgub Jakarta
“Petugas Pantarlih akan memastikan kesesuaian antara formulir A daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada,” tuturnya.
Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta menyiapkan KTP atau KK yang diperlukan untuk proses pendataan calon pemilih di Pilkada mendatang.
“Pertama adalah KTP elektronik. Kalau KTP elektorniknya enggak ada, bisa juga menggunakan Kartu Keluarga. Kalau KK enggak ada, nanti Pantarlih mengecek biodata kependudukan atau identitas kependudukan digital,” katanya, seperti ditulis Kompas.com..
Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.