Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui jalur independen.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Jakarta pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam pengumumannya, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan minimal yang diperlukan untuk maju dalam Pilkada Jakarta jalur independen, yaitu sebanyak 618.968 dukungan.
Selain itu, mereka juga berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan yang sah dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
“Dengan demikian, status verifikasi administrasi (Dharma-Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Dody Wijaya dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gerindra Sambut Hangat Wacana Duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024
Pasangan Dharma-Kun juga telah memenuhi syarat minimal terkait sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, Anies Baswedan merupakan calon yang digadang-gadang menjadi calon kuat dalam Pilgub DKI Jakarta.