Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana sebagai kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui jalur independen.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Jakarta, yang berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan KPU.
“Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma – Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gerindra Sambut Hangat Wacana Duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024
Pasangan Dharma-Kun berhasil memenuhi syarat minimal dukungan untuk maju di Pilkada Jakarta melalui jalur independen dengan jumlah 618.968 dukungan.
Mereka bahkan melampaui jumlah tersebut dengan berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Selain memenuhi syarat dukungan minimal, pasangan ini juga memenuhi syarat sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh KPU.