Pada Sabtu, 1 Juni 2024, puluhan rumah di Tamansari digusur karena diduga tidak memiliki surat-surat yang sah sebagai bukti kepemilikan tanah.
Penggusuran dilakukan dengan menggunakan alat berat di bawah pengawasan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Menurut Erwin, salah satu warga setempat, status tanah di sana masih belum jelas.
Beberapa rumah diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi tidak semua warga memahami secara pasti status tanah yang mereka huni.
Pemenang lelang tanah tersebut, Mohammad Kazi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenangkan lelang sejak 27 Maret 2015.
Baca Juga: Pengurusan SIM Bakal Jadi Tantangan Baru, Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
Setelah itu, mereka mengajukan balik nama tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berhasil mendapatkan sertifikat atas nama mereka.
Kazi menyatakan bahwa sejak memenangkan lelang, warga di sana tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah seperti Akta Jual Beli (AJB).
Meskipun telah berkomunikasi dengan warga terkait ganti rugi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya jalan eksekusi pun terpaksa diambil.