Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, setelah menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Keputusan ini diambil berdasarkan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan bahwa Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Terkait Kasus Pelanggaran Etik
Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Maria juga menyatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy’ari mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024. Sejumlah pihak, termasuk korban, telah hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 23 Mei 2024.