DKPP telah memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila yang melibatkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkap kata-kata rayuan Hasyim kepada korban yang menjadi bukti kuat dalam menjatuhkan sanksi ini.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), DKPP memaparkan sejumlah ucapan Hasyim yang dianggap tidak pantas dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Salah satu pesan yang menjadi sorotan adalah chat titipan ‘CD’ yang disampaikan Hasyim melalui WhatsApp.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ungkap Kata-Kata Rayuan dalam Kasus Asusila
Dalam percakapan WhatsApp, korban meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barang yang tertinggal di Jakarta saat kunjungannya ke Belanda. Hasyim menyanggupi permintaan tersebut dan mengirimkan rincian barang titipan, yaitu: satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax cwie mie.
Korban kemudian menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, karena barang tersebut tidak termasuk yang dititipkan. Hasyim menjawab dengan nada bercanda: “Oh maaf keselip hahaha.”
“Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan tersebut. Teradu mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan Pengadu. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Oh maaf keselip hahaha’,” kata DKPP.