Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam kasus asusila yang melibatkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkap kata-kata rayuan Hasyim kepada korban yang menjadi bukti kuat dalam menjatuhkan sanksi ini.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), DKPP memaparkan sejumlah ucapan Hasyim yang dianggap tidak pantas dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Salah satu pesan yang menjadi sorotan adalah ‘for your eyes only’ yang disampaikan Hasyim saat mengirimkan informasi rahasia kepada korban.
Baca Juga: Korban Asusila Apresiasi Keberanian DKPP Beri Sanksi Tegas kepada Ketua KPU RI
“Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan pesan terusan (forward). DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN. Apalagi disertai adanya pesan WhatsApp: ‘Keep secret for your eyes only’, ‘for your eyes only’, dan ‘Not for share’ menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia,” ungkap DKPP.
DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim membocorkan informasi rahasia kepada korban tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga menunjukkan adanya niat untuk memanfaatkan posisinya untuk tujuan pribadi. Kata-kata rayuan tersebut menjadi bukti tambahan yang menguatkan keputusan DKPP untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya.