Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan uji coba aturan baru yang mengharuskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Uji coba ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa uji coba ini akan dilaksanakan di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal Andri pada Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga: Tantri Kotak dan Arda Naff Tunaikan Ibadah Haji, Hari yang Ditunggu Akhirnya Datang
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.
Faisal Andri menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.