Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Keputusan ini diambil berdasarkan aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy dalam pembacaan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
Baca Juga: Fenomena Live Cek Khodam di TikTok: Tinjauan Syariat Islam
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan bahwa Hasyim Asy’ari memiliki hubungan dengan CAT, yang diklaim dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.