Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat pleno hari ini untuk memilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, membenarkan informasi ini.
“Iya betul (hari ini rapat pleno),” kata Betty saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Betty menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut akan digelar secara tertutup. Hasil dari rapat ini akan segera diumumkan kepada publik setelah selesai. “Insyaallah (segera diumumkan),” ujarnya.
Baca Juga: Korban Asusila Apresiasi Keberanian DKPP Beri Sanksi Tegas kepada Ketua KPU RI
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa penunjukan Plt Ketua KPU berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa rapat pleno dapat dilakukan untuk menunjuk Plt Ketua jika ketua meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode perilaku.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.