Kasus perceraian di Jakarta Barat semakin meningkat, dengan mayoritas pasangan yang bercerai akibat terjerat judi online berusia di bawah 40 tahun.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin, menyampaikan bahwa masa permulaan kehidupan berumah tangga sering kali diwarnai dengan banyak keinginan yang tidak diimbangi dengan pekerjaan yang memadai, mendorong pasangan muda mencari cara instan untuk mencapai kemapanan.
“Usia di bawah 40 tahun merupakan masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan namun tidak ditopang dengan pekerjaan. Mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah, dan kehidupan cukup tapi berharap bisa ditempuh lewat cara instan,” kata Aminuddin saat ditemui di kantornya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Ahmad Syaikhu: Kaesang Pangarep Menarik untuk Pilgub Jakarta, Tapi PKS Sudah Tentukan Anies-Sohibul
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jakarta Barat, periode Januari hingga 8 Juli 2024, terdapat 2.054 perkara yang ditangani, dengan 1.731 kasus atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 522 perkara atau 30,2 persen berkaitan dengan judi online.
Alih-alih mendapatkan kemenangan dan uang yang banyak, para pelaku judi online ini justru menderita kerugian yang besar, menyebabkan ketidakmampuan menafkahi keluarga dan berujung pada perceraian. Dari 1.731 kasus perceraian, 380 kasus atau 18,50 persen merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, sementara 1.351 kasus atau 65,77 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
“Ada kasus di mana suami berutang untuk bermain judi tanpa sepengetahuan istri, bahkan sampai menjual aset rumah tangga. Saat utang tidak mampu dibayarkan, penagih utang datang dan ini berujung pada perceraian,” lanjut Aminuddin.