“
Polsek Metro Gambir berhasil menggagalkan peredaran uang Dollar (USD) palsu setelah mendapatkan laporan dari pengelola sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap setelah segepok uang ditemukan di dalam kamar nomor 637 pada Minggu, 26 Mei 2024.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, menjelaskan bahwa temuan tersebut mengarah pada seorang tamu berinisial AW, seorang warga negara asing asal Nigeria.
Uang tersebut, setelah diperiksa, ternyata adalah uang palsu.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk AW dan beberapa rekannya, di sebuah apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dipertanyakan Kepemilikan Tanah, Puluhan Rumah di Tamansari Terpaksa Digusur
Dari tangan tersangka, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar dan ribuan lembar uang Dollar palsu, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.