Dokumen
Pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Selain itu, wajib membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK dan pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran PKB tahunan. Mari manfaatkan fasilitas ini dan penuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan tertib.